Berita

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. (Foto: ANTARA)

Hukum

Nama Ryamizard Diseret dalam Persoalan Hukum Satelit Navayo

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Dr. Surya Wiranto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 3 Oktober 2025.
   
"Klien kami menolak keras dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak tertentu. Justru yang patut dimintai pertanggungjawaban atas persoalan hukum Navayo adalah Menteri Pertahanan saat itu, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu serta Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI Purn Bambang Hartawan. Klien kami menjalankan perintah tugas sesuai tupoksinya sebagai PPK dan Kabaranahan Kemhan," kata Surya.
 

 
Lanjut Purnawirawan TNI AL tersebut, di balik kasus dugaan korupsi satelit Kemhan terdapat fakta krusial yang selama ini luput dari sorotan publik, yakni praktik Self Blocking anggaran yang dilakukan Dirjen Renhan kepada Kementerian Keuangan pada 30 September 2016.
 
"Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa tembusan kepada PPK, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi yang justru bertanggung jawab langsung atas kontrak. Padahal, Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik," terangnya.
 
Ironisnya, sambung Surya, disposisi Sekjen 28 Oktober 2016 justru memerintahkan percepatan realisasi anggaran kepada Dirjen Renhan, padahal Dirjen Renhan sendiri yang melakukan Self Blocking sejak 30 September 2016.
 
"Bahwa Leonardi baru mengetahui adanya Self Blocking ini pada November-Desember 2016. Dalam BAP, ia tegas menyatakan 'Pada bulan Desember 2016 saya baru mengetahui bahwa pengadaan satelit tahap 1 dihentikan melalui Self Blocking dari Dirjen Renhan Kemhan'," pungkas Surya.

Sementara itu kuasa hukum Leonardi lainnya, Rinto Maha menyebut kliennya justru telah bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif.
 
Terkait kerugian keuangan negara, kata Rinto, BPKP hanya menyebut angka Rp306.829.854.917,72 sebagai estimasi  kewajiban, bukan kerugian nyata. Padahal, tidak ada pembayaran kepada Navayo International AG, sehingga keuangan negara tidak berkurang.
 
"Negara tidak bisa mengaku rugi jika belum membayar kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang nyata. Jika tidak ada pengeluaran atau pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga (Navayo), maka klaim kerugian negara tidak memiliki dasar hukum," tutur Rinto.
 
Tak hanya itu, Rinto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
 

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya