Berita

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. (Foto: ANTARA)

Hukum

Nama Ryamizard Diseret dalam Persoalan Hukum Satelit Navayo

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Dr. Surya Wiranto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 3 Oktober 2025.
   
"Klien kami menolak keras dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak tertentu. Justru yang patut dimintai pertanggungjawaban atas persoalan hukum Navayo adalah Menteri Pertahanan saat itu, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu serta Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI Purn Bambang Hartawan. Klien kami menjalankan perintah tugas sesuai tupoksinya sebagai PPK dan Kabaranahan Kemhan," kata Surya.
 

 
Lanjut Purnawirawan TNI AL tersebut, di balik kasus dugaan korupsi satelit Kemhan terdapat fakta krusial yang selama ini luput dari sorotan publik, yakni praktik Self Blocking anggaran yang dilakukan Dirjen Renhan kepada Kementerian Keuangan pada 30 September 2016.
 
"Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa tembusan kepada PPK, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi yang justru bertanggung jawab langsung atas kontrak. Padahal, Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik," terangnya.
 
Ironisnya, sambung Surya, disposisi Sekjen 28 Oktober 2016 justru memerintahkan percepatan realisasi anggaran kepada Dirjen Renhan, padahal Dirjen Renhan sendiri yang melakukan Self Blocking sejak 30 September 2016.
 
"Bahwa Leonardi baru mengetahui adanya Self Blocking ini pada November-Desember 2016. Dalam BAP, ia tegas menyatakan 'Pada bulan Desember 2016 saya baru mengetahui bahwa pengadaan satelit tahap 1 dihentikan melalui Self Blocking dari Dirjen Renhan Kemhan'," pungkas Surya.

Sementara itu kuasa hukum Leonardi lainnya, Rinto Maha menyebut kliennya justru telah bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif.
 
Terkait kerugian keuangan negara, kata Rinto, BPKP hanya menyebut angka Rp306.829.854.917,72 sebagai estimasi  kewajiban, bukan kerugian nyata. Padahal, tidak ada pembayaran kepada Navayo International AG, sehingga keuangan negara tidak berkurang.
 
"Negara tidak bisa mengaku rugi jika belum membayar kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang nyata. Jika tidak ada pengeluaran atau pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga (Navayo), maka klaim kerugian negara tidak memiliki dasar hukum," tutur Rinto.
 
Tak hanya itu, Rinto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya