Berita

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. (Foto: ANTARA)

Hukum

Nama Ryamizard Diseret dalam Persoalan Hukum Satelit Navayo

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Dr. Surya Wiranto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 3 Oktober 2025.
   
"Klien kami menolak keras dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak tertentu. Justru yang patut dimintai pertanggungjawaban atas persoalan hukum Navayo adalah Menteri Pertahanan saat itu, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu serta Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI Purn Bambang Hartawan. Klien kami menjalankan perintah tugas sesuai tupoksinya sebagai PPK dan Kabaranahan Kemhan," kata Surya.
 

 
Lanjut Purnawirawan TNI AL tersebut, di balik kasus dugaan korupsi satelit Kemhan terdapat fakta krusial yang selama ini luput dari sorotan publik, yakni praktik Self Blocking anggaran yang dilakukan Dirjen Renhan kepada Kementerian Keuangan pada 30 September 2016.
 
"Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa tembusan kepada PPK, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi yang justru bertanggung jawab langsung atas kontrak. Padahal, Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik," terangnya.
 
Ironisnya, sambung Surya, disposisi Sekjen 28 Oktober 2016 justru memerintahkan percepatan realisasi anggaran kepada Dirjen Renhan, padahal Dirjen Renhan sendiri yang melakukan Self Blocking sejak 30 September 2016.
 
"Bahwa Leonardi baru mengetahui adanya Self Blocking ini pada November-Desember 2016. Dalam BAP, ia tegas menyatakan 'Pada bulan Desember 2016 saya baru mengetahui bahwa pengadaan satelit tahap 1 dihentikan melalui Self Blocking dari Dirjen Renhan Kemhan'," pungkas Surya.

Sementara itu kuasa hukum Leonardi lainnya, Rinto Maha menyebut kliennya justru telah bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif.
 
Terkait kerugian keuangan negara, kata Rinto, BPKP hanya menyebut angka Rp306.829.854.917,72 sebagai estimasi  kewajiban, bukan kerugian nyata. Padahal, tidak ada pembayaran kepada Navayo International AG, sehingga keuangan negara tidak berkurang.
 
"Negara tidak bisa mengaku rugi jika belum membayar kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang nyata. Jika tidak ada pengeluaran atau pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga (Navayo), maka klaim kerugian negara tidak memiliki dasar hukum," tutur Rinto.
 
Tak hanya itu, Rinto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya