Berita

Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pengacara Leonardi Beberkan Fakta Hukum Proyek Pengadaan Satelit Kemhan

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi menyebut bahwa kliennya menjadi kambing hitam dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

“Disinformasi yang tersebar di berbagai pemberitaan sangat merugikan nama baik klien kami yang secara sepihak dituduh melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

"Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo International AG terkait proyek tersebut," tambahnya.


Rinto menjelaskan, laporan hasil audit BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 menjadi batu pijakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lanjut dia, hasil audit BPKP tersebut menyebutkan bahwa, tagihan senilai kurang lebih 16 juta dolar AS yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi atau potential loss, bukan kerugian nyata atau actual loss.

Masih kata Rinto, Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim invoice tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.

“Seharusnya penerimaan hasil pekerjaan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan diterima dan diperiksa kelaikan oleh tim khusus yang dibentuk Pengguna Anggaran (PA) yakni panitia penerima hasil pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada Permenhan 17/2014,” tegas dia.

"Klien kami dalam kapasitasnya sebagai PPK hanya menjalankan fungsi administratif semata sesuai perintah atasan dan garis komando struktural. Tidak ada keputusan substantif yang dibuat secara independen oleh klien kami. Dengan demikian, menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum," sambungnya.

Selain itu, Rinto juga menyoroti adanya tudingan yang menyebut bahwa kliennya bersekongkol membuat pengadaan palsu. Hal itu dianggap bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara.

"Berdasarkan Permenhan 17/2014, klien kami bukan penentu kebijakan atau pengguna anggaran. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada sebagaimana diberitakan atau dituduhkan," tandasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya