Berita

Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pengacara Leonardi Beberkan Fakta Hukum Proyek Pengadaan Satelit Kemhan

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi menyebut bahwa kliennya menjadi kambing hitam dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

“Disinformasi yang tersebar di berbagai pemberitaan sangat merugikan nama baik klien kami yang secara sepihak dituduh melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

"Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo International AG terkait proyek tersebut," tambahnya.


Rinto menjelaskan, laporan hasil audit BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 menjadi batu pijakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lanjut dia, hasil audit BPKP tersebut menyebutkan bahwa, tagihan senilai kurang lebih 16 juta dolar AS yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi atau potential loss, bukan kerugian nyata atau actual loss.

Masih kata Rinto, Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim invoice tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.

“Seharusnya penerimaan hasil pekerjaan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan diterima dan diperiksa kelaikan oleh tim khusus yang dibentuk Pengguna Anggaran (PA) yakni panitia penerima hasil pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada Permenhan 17/2014,” tegas dia.

"Klien kami dalam kapasitasnya sebagai PPK hanya menjalankan fungsi administratif semata sesuai perintah atasan dan garis komando struktural. Tidak ada keputusan substantif yang dibuat secara independen oleh klien kami. Dengan demikian, menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum," sambungnya.

Selain itu, Rinto juga menyoroti adanya tudingan yang menyebut bahwa kliennya bersekongkol membuat pengadaan palsu. Hal itu dianggap bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara.

"Berdasarkan Permenhan 17/2014, klien kami bukan penentu kebijakan atau pengguna anggaran. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada sebagaimana diberitakan atau dituduhkan," tandasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya