Berita

Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pengacara Leonardi Beberkan Fakta Hukum Proyek Pengadaan Satelit Kemhan

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi menyebut bahwa kliennya menjadi kambing hitam dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

“Disinformasi yang tersebar di berbagai pemberitaan sangat merugikan nama baik klien kami yang secara sepihak dituduh melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

"Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo International AG terkait proyek tersebut," tambahnya.


Rinto menjelaskan, laporan hasil audit BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 menjadi batu pijakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lanjut dia, hasil audit BPKP tersebut menyebutkan bahwa, tagihan senilai kurang lebih 16 juta dolar AS yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi atau potential loss, bukan kerugian nyata atau actual loss.

Masih kata Rinto, Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim invoice tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.

“Seharusnya penerimaan hasil pekerjaan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan diterima dan diperiksa kelaikan oleh tim khusus yang dibentuk Pengguna Anggaran (PA) yakni panitia penerima hasil pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada Permenhan 17/2014,” tegas dia.

"Klien kami dalam kapasitasnya sebagai PPK hanya menjalankan fungsi administratif semata sesuai perintah atasan dan garis komando struktural. Tidak ada keputusan substantif yang dibuat secara independen oleh klien kami. Dengan demikian, menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum," sambungnya.

Selain itu, Rinto juga menyoroti adanya tudingan yang menyebut bahwa kliennya bersekongkol membuat pengadaan palsu. Hal itu dianggap bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara.

"Berdasarkan Permenhan 17/2014, klien kami bukan penentu kebijakan atau pengguna anggaran. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada sebagaimana diberitakan atau dituduhkan," tandasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya