Berita

Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pengacara Leonardi Beberkan Fakta Hukum Proyek Pengadaan Satelit Kemhan

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi menyebut bahwa kliennya menjadi kambing hitam dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

“Disinformasi yang tersebar di berbagai pemberitaan sangat merugikan nama baik klien kami yang secara sepihak dituduh melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

"Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo International AG terkait proyek tersebut," tambahnya.


Rinto menjelaskan, laporan hasil audit BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 menjadi batu pijakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lanjut dia, hasil audit BPKP tersebut menyebutkan bahwa, tagihan senilai kurang lebih 16 juta dolar AS yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi atau potential loss, bukan kerugian nyata atau actual loss.

Masih kata Rinto, Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim invoice tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.

“Seharusnya penerimaan hasil pekerjaan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan diterima dan diperiksa kelaikan oleh tim khusus yang dibentuk Pengguna Anggaran (PA) yakni panitia penerima hasil pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada Permenhan 17/2014,” tegas dia.

"Klien kami dalam kapasitasnya sebagai PPK hanya menjalankan fungsi administratif semata sesuai perintah atasan dan garis komando struktural. Tidak ada keputusan substantif yang dibuat secara independen oleh klien kami. Dengan demikian, menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum," sambungnya.

Selain itu, Rinto juga menyoroti adanya tudingan yang menyebut bahwa kliennya bersekongkol membuat pengadaan palsu. Hal itu dianggap bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara.

"Berdasarkan Permenhan 17/2014, klien kami bukan penentu kebijakan atau pengguna anggaran. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada sebagaimana diberitakan atau dituduhkan," tandasnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya