Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
“Disinformasi yang tersebar di berbagai pemberitaan sangat merugikan nama baik klien kami yang secara sepihak dituduh melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
"Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo International AG terkait proyek tersebut," tambahnya.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
Senin, 29 Desember 2025 | 01:10
Senin, 29 Desember 2025 | 08:40
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
UPDATE
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32