Berita

Ilustrasi. (Foto: UIB/ChatGPT)

Publika

Revisi UU BUMN Belum Sentuh Aspek Fundamental

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 06:25 WIB

REVISI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) saat ini sedang dibahas di Parlemen. Namun sayangnya, diskusi publik dan bahkan naskah resmi revisi yang beredar lebih banyak berkutat pada isu-isu manajerial semata seperti soal rangkap jabatan, tantiem, imunitas pejabat, maupun mekanisme pengawasan.

Padahal, problem utama BUMN bukanlah sekadar teknis manajemen, melainkan menyangkut hal mendasar. Soal status kepemilikan yang potensial hilangkan aset BUMN bukan hanya rugikan BUMN serta orientasi kebermanfaatan BUMN bagi kepentingan publik.

Sejak diberlakukannya UU BUMN terbaru, posisi rakyat sebagai pemilik sah BUMN secara konstitusional telah dihilangkan. Pasal 3A ayat 2 memberi kewenangan absolut kepada Presiden untuk mengalihkan kepemilikan BUMN melalui privatisasi, penyerahan (imbreng), atau mekanisme lainnya tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan ketentuan ini, kepemilikan rakyat dipersonifikasi menjadi kepemilikan pemerintah. Sesuatu yang sesungguhnya sudah melanggar konstitusi. 


BUMN pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah atau Presiden. Pemerintah hanya diberi hak kelola, bukan hak milik. UU BUMN hasil revisi ketiga itu masalah mendasarnya adalah soal perampasan hak rakyat atas aset publik. Ini yang mestinya direvisi. 

Konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menegaskan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Dikuasai” di sini tidak berarti dimiliki, melainkan dikelola. Hak kepemilikan tetap berada di tangan rakyat. Hak kelola untuk kepentingan rakyat banyak inilah fungsi utama BUMN. 

Namun dengan model pengaturan saat ini, BUMN justru makin menjauh dari mandat konstitusi. Kelahiran BPI Danantara, sebuah badan yang diberi kewenangan untuk menjual (divestasi), mengurangi saham (dilusi) atau bahkan membubarkan (likuidasi) BUMN tanpa persetujuan rakyat menunjukkan betapa kepemilikan publik di BUMN telah tereduksi. 

Ini arti sesungguhnya BUMN telah kehilangan alasan fungsi utamanya dalam layanan publik (public service obligation)-nya. Sehingga lembaga yang semestinya menyejahterakan rakyat ini  justru potensial berubah menjadi mesin komersialisasi dan komodifikasi kepentingan segelintir elite.  

Akibatnya, rakyat tidak hanya kehilangan hak kepemilikan, tapi juga harus menanggung beban langsung dari kebijakan bisnis BUMN. Sebut misalnya tarif listrik dan gas yang mencekik, hingga bunga pinjaman lembaga keuangan untuk kelompok miskin yang menyerupai praktik rentenir, semua adalah bukti nyata bahwa BUMN tidak lagi berpihak pada rakyat.

Logikanya sederhana, jika BUMN ditugasi mengejar laba, maka ia harus memeras dari pasar, yang pada akhirnya berarti memeras dari rakyat yang ironisnya adalah pemilik sah. Ini pelanggaran terang-terangan atas mandat konstitusi..

Revisi UU BUMN juga semakin membuka lebar pintu privatisasi. Pasal 72A hingga 85 mengatur tentang penjualan saham, right issue, hingga divestasi kepada pihak asing. Proses privatisasi bahkan ditutup rapat dengan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan informasi. Transparansi BUMN yang seharusnya semakin diperkuat, justru makin dijauhkan dari publik.

Dengan model ini, aset publik bernilai ribuan triliun rupiah rawan jatuh ke tangan asing. Rakyat dipaksa menjadi penonton ketika kekayaan nasional yang mestinya menopang kedaulatan ekonomi justru dilego dengan alasan efisiensi dan profesionalisasi.

UU BUMN yang baru bukan sekadar salah arah, melainkan bentuk nyata perampasan kedaulatan rakyat. Jika dibiarkan, cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan tinggal slogan kosong. Mestinya revisi UU BUMN saat ini bukan sekadar perdebatan teknis manajemen perusahaan negara. Ia menyangkut hal yang jauh lebih mendasar. Tanpa bahasan hal mendasar, maka setiap perbaikan manajerial hanya akan menjadi kosmetik.  

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya