Berita

4 tersangka pemberi suap mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nilai fee yang diterima Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi diduga mencapai Rp32,2 miliar dari anggaran dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Kusnadi menerima fee Rp32,2 miliar dari 3 koordinator lapangan yang memegang dana Pokmas.

"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadi ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.


Dalam konstruksi perkaranya, terjadi pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (Pokir) tahun 2019-2022 untuk setiap anggota DPRD Jatim.

Kusnadi mendapat jatah Rp398,7 miliar, dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dari jatah Kusnadi tersebut didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana Pokmas di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

Kemudian kepada Jodi Pradana Putra sebagai korlap yang melakukan pengondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Sukar bersama-sama A Royan dan Wawan Kristiawan sebagai korlap bertugas mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) sendiri.

Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap, dengan rincian Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, korlap mendapat sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat sekitar 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPj mendapat sekitar 2,5 persen.

Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya