Berita

Ditresiber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

"Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kasubdit IV Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya menambahkan, penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025, dimana pelaku mengunggah tampilan database nasabah bank swasta dalam akun X @bjorkanesiaa.


WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim sudah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database milik nasabah untuk memeras bank swasta.

Pihak perbankan kemudian langsung melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, terungkap WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan sempat mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave.

"Setelah itu di bulan Februari juga pelaku mengupload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan," kata Herman.

Kepada penyidik, WFT telah memperoleh sejumlah data dari perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia dan mengklaim telah menjual data tersebut melalui berbagai akun media sosial.

WFT dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya