Berita

Ditresiber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

"Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kasubdit IV Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya menambahkan, penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025, dimana pelaku mengunggah tampilan database nasabah bank swasta dalam akun X @bjorkanesiaa.


WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim sudah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database milik nasabah untuk memeras bank swasta.

Pihak perbankan kemudian langsung melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, terungkap WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan sempat mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave.

"Setelah itu di bulan Februari juga pelaku mengupload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan," kata Herman.

Kepada penyidik, WFT telah memperoleh sejumlah data dari perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia dan mengklaim telah menjual data tersebut melalui berbagai akun media sosial.

WFT dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya