Berita

Ditresiber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai sosok hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

"Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kasubdit IV Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya menambahkan, penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025, dimana pelaku mengunggah tampilan database nasabah bank swasta dalam akun X @bjorkanesiaa.


WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim sudah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database milik nasabah untuk memeras bank swasta.

Pihak perbankan kemudian langsung melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, terungkap WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan sempat mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave.

"Setelah itu di bulan Februari juga pelaku mengupload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan," kata Herman.

Kepada penyidik, WFT telah memperoleh sejumlah data dari perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia dan mengklaim telah menjual data tersebut melalui berbagai akun media sosial.

WFT dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya