Berita

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum PT WKM Heran

Saksi Persidangan Sengketa Tambang Halmahera Inkonsisten

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Inkonsistensi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur.

Sidang kasus yang melibatkan PT Waha Karya Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 1 Oktober 2025. 

Pada sidang ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Plaghelmo Seran sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon.


Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menilai saksi yang dihadirkan pihak JPU ini kerap memberi jawaban berbeda-beda, bahkan dianggap tidak mengetahui fakta dasar mengenai lokasi dan aktivitas di lapangan.

“Majelis hakim sendiri sempat menyindir bahwa saksi ini kadang ingat, kadang lupa. Ini jadi seperti buang-buang waktu saja,” ujar Rolas dalam keterangan tertulis, Kamis 2 September 2025

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan apakah saksi pernah melihat langsung tempat kejadian perkara di Halmahera Timur.

“Pertanyaan kami, saudara sudah pernah ke tempat kejadian perkara yang sebenarnya?” tanya hakim.

“Belum pernah,” jawab saksi.

Pengakuan ini memperkuat anggapan bahwa keterangan saksi tidak dapat dijadikan pegangan karena tidak berbasis fakta lapangan.

Sidang juga menyoroti pembayaran hasil hutan kayu dari jalur yang dipakai PT Position untuk pembangunan jalan koridor menuju pabrik. 

Menurut Rolas seharusnya setiap kayu yang ditebang memiliki izin jelas dari pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Namun saksi tidak bisa menjelaskan apakah kayu dari jalur tersebut sudah dibayar kepada negara atau tidak.

“Bayangkan, sepanjang jalan 11 kilometer dibuka, tapi saksi tidak tahu apakah kayunya sudah dibayar, apakah izinnya ada atau tidak. Ini jelas berpotensi merugikan negara,” kata Rolas menegaskan.

Ia menambahkan, saksi bahkan tidak bisa memastikan batas kewenangan antara perusahaan pemegang izin hutan dengan PT Position.

“Harusnya saksi tahu, apakah pembukaan jalan itu masuk dalam RKT tahun tertentu, misalnya 2005 atau 2010. Tapi jawabannya tidak jelas, padahal itu inti perkara,” lanjutnya.
 
Rolas juga menilai, kesaksian yang lemah ini justru memperkuat dugaan adanya perambahan hutan. Apalagi, lebar jalan yang dibuka di lapangan disebut mencapai lebih dari 100 meter, padahal aturan hanya memperbolehkan sekitar 40 meter. 

Pertanyaan Rolas itu merujuk pada hasil temuan tim Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Seksi II Ambon.

“Kalau memang jalan itu dibuka tanpa dasar RKT, maka jelas ada perambahan. Ini salah satu kejahatan kehutanan paling serius setelah korupsi uang negara,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya