Berita

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Berkas Sembilan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Dilimpahkan ke PN Jakpus

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 19:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu 1 Oktober 2025.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan di PN Jakpus.

Selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus akan mempelajari terlebih dahulu pelimpahan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.


Adapun sembilan terdakwa yan dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saefudin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.

Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lalu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan terakhir VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023-2024 Edward Corne.

Para terdakwa membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00 dan mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya