Berita

Jemaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)

Politik

Komisi VIII DPR:

Penyetaraan Masa Tunggu Haji seperti Pisau Bermata Dua

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengusulkan penyetaraan masa tunggu jemaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi disambut baik masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam meminta Kemenhaj untuk segera melakukan sosialisasi terkait penyetaraan masa tunggu jemaah haji Indonesia.

"Kami menyambut baik niat baik Kementerian Haji dan Umrah untuk menciptakan keadilan dalam pembagian kuota," kata Aprozi di Komplek DPR, Senayan, Rabu 1 Oktober 2025.


Menurutnya, kebijakan ini akan menjawab keresahan jemaah di daerah dengan antrean panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain.

"Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” kata politikus Partai Golkar ini.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak sederhana dan penuh dengan tantangan. Maka dari itu, pihaknya berharap agar kebijakan ini bersifat profesional.

“Kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantre dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” tutup Aprozi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya