Berita

Ilustrasi aplikasi Google (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Apple-Google-Meta Digugat Perkara Judol

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim Distrik California Edward Davila menolak permintaan Apple, Google, dan Meta untuk membatalkan gugatan yang menuduh mereka ikut mempromosikan perjudian ilegal lewat aplikasi bergaya kasino. 

Puluhan penggugat menuding ketiga raksasa teknologi ini mengambil keuntungan dari aplikasi yang membuat pengguna kecanduan.

Hakim Davila dalam putusannya menolak argumen perusahaan yang berlindung di balik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, aturan yang biasanya melindungi platform dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga. Menurutnya, Apple, Google, dan Meta tidak sekadar penerbit ketika mereka juga memproses pembayaran, sehingga klaim kekebalan hukum mereka menjadi lemah.


Para penggugat menyebut App Store milik Apple, Play Store milik Google, dan Facebook milik Meta telah mendorong “pengalaman judi mesin slot ala Las Vegas” dan mengambil komisi 30 persen dari transaksi, dengan nilai total lebih dari 2 miliar dolar AS. Akibatnya, banyak pengguna mengalami kecanduan, depresi, bahkan sampai pada pikiran untuk bunuh diri.

"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak semestinya untuk aplikasi kasino sosial. Tidak penting apakah aktivitas tersebut mengubah tergugat menjadi bandar judi atau broker," kata Davila dalam putusan setebal 37 halaman, dikutip dari Reuters, Rabu 1 Oktober 2025.

Hakim juga menolak alasan bahwa perusahaan hanya menyediakan “alat netral” untuk aplikasi. Menurutnya, hal itu tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab mereka atas dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran.

Sebagian kecil tuntutan memang dibatalkan, khususnya yang terkait dengan undang-undang konsumen di luar California. Namun, sebagian besar gugatan tetap berjalan, dan hakim membuka peluang bagi ketiga perusahaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya