Berita

Ilustrasi aplikasi Google (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Apple-Google-Meta Digugat Perkara Judol

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim Distrik California Edward Davila menolak permintaan Apple, Google, dan Meta untuk membatalkan gugatan yang menuduh mereka ikut mempromosikan perjudian ilegal lewat aplikasi bergaya kasino. 

Puluhan penggugat menuding ketiga raksasa teknologi ini mengambil keuntungan dari aplikasi yang membuat pengguna kecanduan.

Hakim Davila dalam putusannya menolak argumen perusahaan yang berlindung di balik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, aturan yang biasanya melindungi platform dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga. Menurutnya, Apple, Google, dan Meta tidak sekadar penerbit ketika mereka juga memproses pembayaran, sehingga klaim kekebalan hukum mereka menjadi lemah.


Para penggugat menyebut App Store milik Apple, Play Store milik Google, dan Facebook milik Meta telah mendorong “pengalaman judi mesin slot ala Las Vegas” dan mengambil komisi 30 persen dari transaksi, dengan nilai total lebih dari 2 miliar dolar AS. Akibatnya, banyak pengguna mengalami kecanduan, depresi, bahkan sampai pada pikiran untuk bunuh diri.

"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak semestinya untuk aplikasi kasino sosial. Tidak penting apakah aktivitas tersebut mengubah tergugat menjadi bandar judi atau broker," kata Davila dalam putusan setebal 37 halaman, dikutip dari Reuters, Rabu 1 Oktober 2025.

Hakim juga menolak alasan bahwa perusahaan hanya menyediakan “alat netral” untuk aplikasi. Menurutnya, hal itu tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab mereka atas dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran.

Sebagian kecil tuntutan memang dibatalkan, khususnya yang terkait dengan undang-undang konsumen di luar California. Namun, sebagian besar gugatan tetap berjalan, dan hakim membuka peluang bagi ketiga perusahaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya