Berita

Ilustrasi aplikasi Google (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Apple-Google-Meta Digugat Perkara Judol

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim Distrik California Edward Davila menolak permintaan Apple, Google, dan Meta untuk membatalkan gugatan yang menuduh mereka ikut mempromosikan perjudian ilegal lewat aplikasi bergaya kasino. 

Puluhan penggugat menuding ketiga raksasa teknologi ini mengambil keuntungan dari aplikasi yang membuat pengguna kecanduan.

Hakim Davila dalam putusannya menolak argumen perusahaan yang berlindung di balik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, aturan yang biasanya melindungi platform dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga. Menurutnya, Apple, Google, dan Meta tidak sekadar penerbit ketika mereka juga memproses pembayaran, sehingga klaim kekebalan hukum mereka menjadi lemah.


Para penggugat menyebut App Store milik Apple, Play Store milik Google, dan Facebook milik Meta telah mendorong “pengalaman judi mesin slot ala Las Vegas” dan mengambil komisi 30 persen dari transaksi, dengan nilai total lebih dari 2 miliar dolar AS. Akibatnya, banyak pengguna mengalami kecanduan, depresi, bahkan sampai pada pikiran untuk bunuh diri.

"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak semestinya untuk aplikasi kasino sosial. Tidak penting apakah aktivitas tersebut mengubah tergugat menjadi bandar judi atau broker," kata Davila dalam putusan setebal 37 halaman, dikutip dari Reuters, Rabu 1 Oktober 2025.

Hakim juga menolak alasan bahwa perusahaan hanya menyediakan “alat netral” untuk aplikasi. Menurutnya, hal itu tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab mereka atas dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran.

Sebagian kecil tuntutan memang dibatalkan, khususnya yang terkait dengan undang-undang konsumen di luar California. Namun, sebagian besar gugatan tetap berjalan, dan hakim membuka peluang bagi ketiga perusahaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya