Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Politik

Pramono Tegaskan Raperda KTR Tak Boleh Ganggu UMKM

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi keresahan para pedagang kecil yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda) KTR.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono lewat keterangan resminya, Rabu, 1 Oktober 2025. 

Dia menegaskan, Raperda KTR hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli. 


“Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ujar Pramono. 

Polemik pasal-pasal pelarangan Raperda KTR mengundang aksi demonstrasi. Gelombang penolakan terus datang dari kalangan kecil-menengah, yang khawatir keberlangsungan usahanya terancam bila aturan larangan penjualan rokok benar-benar diberlakukan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya menerima langsung aspirasi dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara).

"Saya menyadari sebagai wakil rakyat harus responsif terkait keluhan dan aspirasi teman-teman pedagang kaki lima. Memang justifikasi teman-teman atas Raperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," terang Jhonny.

Ketua APKLI Ali Mahsun menilai aturan ini melenceng dari spirit awal KTR. Ia bahkan mengingatkan pesan Gubernur DKI agar kebijakan tidak menekan UMKM.

"Kalau sampai disahkan di Paripurna akan bertentangan dengan keberpihakan Bapak Prabowo Subianto pada rakyat. Ada 1,1 juta pedagang dan UMKM yang merasakan  dampak luar biasa," sebut Ali Mahsun.

Senada, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA), Mukroni, menekankan Raperda KTR yang dipaksakan dengan larangan-larangan penjualan ini bisa semakin membebani usaha rakyat kecil. Saat ini jumlah outlet warteg di Jabodetabek ada 50.000, yang mana separuhnya ada di Jakarta. 

"Jika Raperda KTR yang memberatkan ini tetap diloloskan,  akan membuat logistik perut rakyat kecil makin tipis karena selama ini warteg biasanya diakses buruh, pekerja, rakyat kecil," tandas Mukroni.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya