Berita

Ilustrasi

Presisi

Aipda MR Penumpang Rantis Brimob Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aipda MR diberi sanksi minta maaf ke pimpinan Polri serta penempatan khusus usai dirinya berada dalam mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) saat unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Putusan itu diambil setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Senin, 29 September 2025.

Ketua Majelis Sidang KKEP Brigjen Agus Wijayanto  mengatakan, putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. 


"Sanksi administratif, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri," kata Agus Wijayanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang rantis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," ujar Erdi.

Sementara itu, Kompol Cosmas dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya