Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan di ruang publik. 

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, ikut menanggapi isu tersebut dengan menekankan bahwa dampak hukumnya bisa serius bila terbukti ada pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

“Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” kata Bivitri di kanal Youtube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.


Ia menegaskan, jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada pemakzulan.

“Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan)," tegasnya.

"Kan ada pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.

Meski demikian, Bivitri menilai isu ijazah bukanlah hal yang ia anggap prioritas untuk diperbincangkan, sebab masih banyak persoalan hukum tata negara yang lebih berdampak luas. 

“Kalau digoreng, aduh 17 + 8 tuntutan rakyat saat demonstrasi saja enggak kelar-kelar. Jadi saya lebih tertarik bicara soal reformasi partai politik, hal-hal yang implikasinya memang lebih banyak buat masyarakat luas,” tambahnya.

Sebagai catatan, Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Dua lembaga ini oleh KPU dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya