Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan di ruang publik. 

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, ikut menanggapi isu tersebut dengan menekankan bahwa dampak hukumnya bisa serius bila terbukti ada pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

“Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” kata Bivitri di kanal Youtube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.


Ia menegaskan, jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada pemakzulan.

“Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan)," tegasnya.

"Kan ada pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.

Meski demikian, Bivitri menilai isu ijazah bukanlah hal yang ia anggap prioritas untuk diperbincangkan, sebab masih banyak persoalan hukum tata negara yang lebih berdampak luas. 

“Kalau digoreng, aduh 17 + 8 tuntutan rakyat saat demonstrasi saja enggak kelar-kelar. Jadi saya lebih tertarik bicara soal reformasi partai politik, hal-hal yang implikasinya memang lebih banyak buat masyarakat luas,” tambahnya.

Sebagai catatan, Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Dua lembaga ini oleh KPU dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya