Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Pemakzulan Bisa Terjadi Jika Ijazah Gibran Terbukti Bermasalah

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan di ruang publik. 

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, ikut menanggapi isu tersebut dengan menekankan bahwa dampak hukumnya bisa serius bila terbukti ada pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

“Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” kata Bivitri di kanal Youtube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.


Ia menegaskan, jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada pemakzulan.

“Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan)," tegasnya.

"Kan ada pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.

Meski demikian, Bivitri menilai isu ijazah bukanlah hal yang ia anggap prioritas untuk diperbincangkan, sebab masih banyak persoalan hukum tata negara yang lebih berdampak luas. 

“Kalau digoreng, aduh 17 + 8 tuntutan rakyat saat demonstrasi saja enggak kelar-kelar. Jadi saya lebih tertarik bicara soal reformasi partai politik, hal-hal yang implikasinya memang lebih banyak buat masyarakat luas,” tambahnya.

Sebagai catatan, Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Dua lembaga ini oleh KPU dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya