Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Respon BP Tapera Usai MK Sebut Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban.  

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan akan mengkaji dampak putusan MK terhadap keberadaan atau eksistensi kelembagaan BP Tapera. Lembaganya juga akan melihat dampak putusan MK terhadap implementasi UU No. 4/2016, termasuk memastikan skema tabungan sukarela tetap menarik bagi masyarakat. 

"Ya, kita menghormati putusan MK. Nanti akan kita lakukan kajian, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru dalam keterangannya di Cileungsi, Bogor, dikutip Selasa 30 September 2025. 


Lebih lanjut, dia menyebut akan merumuskan sejumlah konsep pembiayaan kreatif. Salah satunya, Tabungan Perumahan Rakyat akan diusulkan untuk mendapat pendanaan dari proyek investasi. Tak menutup kemungkinan BP Tapera akan mengandalkan likuiditas dari perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terlebih, kata Heru, UU No. 4/2016 juga sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis saat itu, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

MK telah menggugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan MK dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai 'pasal jantung' atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya