Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Respon BP Tapera Usai MK Sebut Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban.  

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan akan mengkaji dampak putusan MK terhadap keberadaan atau eksistensi kelembagaan BP Tapera. Lembaganya juga akan melihat dampak putusan MK terhadap implementasi UU No. 4/2016, termasuk memastikan skema tabungan sukarela tetap menarik bagi masyarakat. 

"Ya, kita menghormati putusan MK. Nanti akan kita lakukan kajian, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru dalam keterangannya di Cileungsi, Bogor, dikutip Selasa 30 September 2025. 


Lebih lanjut, dia menyebut akan merumuskan sejumlah konsep pembiayaan kreatif. Salah satunya, Tabungan Perumahan Rakyat akan diusulkan untuk mendapat pendanaan dari proyek investasi. Tak menutup kemungkinan BP Tapera akan mengandalkan likuiditas dari perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terlebih, kata Heru, UU No. 4/2016 juga sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis saat itu, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

MK telah menggugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan MK dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai 'pasal jantung' atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya