Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Respon BP Tapera Usai MK Sebut Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban.  

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan akan mengkaji dampak putusan MK terhadap keberadaan atau eksistensi kelembagaan BP Tapera. Lembaganya juga akan melihat dampak putusan MK terhadap implementasi UU No. 4/2016, termasuk memastikan skema tabungan sukarela tetap menarik bagi masyarakat. 

"Ya, kita menghormati putusan MK. Nanti akan kita lakukan kajian, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru dalam keterangannya di Cileungsi, Bogor, dikutip Selasa 30 September 2025. 


Lebih lanjut, dia menyebut akan merumuskan sejumlah konsep pembiayaan kreatif. Salah satunya, Tabungan Perumahan Rakyat akan diusulkan untuk mendapat pendanaan dari proyek investasi. Tak menutup kemungkinan BP Tapera akan mengandalkan likuiditas dari perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terlebih, kata Heru, UU No. 4/2016 juga sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis saat itu, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

MK telah menggugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan MK dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai 'pasal jantung' atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya