Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Respon BP Tapera Usai MK Sebut Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban.  

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan akan mengkaji dampak putusan MK terhadap keberadaan atau eksistensi kelembagaan BP Tapera. Lembaganya juga akan melihat dampak putusan MK terhadap implementasi UU No. 4/2016, termasuk memastikan skema tabungan sukarela tetap menarik bagi masyarakat. 

"Ya, kita menghormati putusan MK. Nanti akan kita lakukan kajian, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru dalam keterangannya di Cileungsi, Bogor, dikutip Selasa 30 September 2025. 


Lebih lanjut, dia menyebut akan merumuskan sejumlah konsep pembiayaan kreatif. Salah satunya, Tabungan Perumahan Rakyat akan diusulkan untuk mendapat pendanaan dari proyek investasi. Tak menutup kemungkinan BP Tapera akan mengandalkan likuiditas dari perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terlebih, kata Heru, UU No. 4/2016 juga sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis saat itu, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

MK telah menggugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan MK dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai 'pasal jantung' atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya