Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Luncurkan Delapan Terobosan Perumahan Subsidi untuk Rakyat

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam pidatonya di acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin, 29 September 2025, Prabowo menilai perumahan bukan sekadar kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan juga motor utama yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

“Perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi. Motor dari pembangunan ekonomi,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan ambisi besar pemerintahannya untuk membangun 3 juta rumah rakyat sebagai upaya menutup backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai,” tegasnya.

Delapan kebijakan unggulan yang disiapkan pemerintah Prabowo di sektor perumahan rakyat antara lain:

1. BPHTB Gratis untuk MBR

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5 persen, kini digratiskan untuk pembelian rumah pertama oleh MBR. Maruarar menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo.

2. PBG Gratis dengan Proses Cepat

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, digratiskan bagi rumah subsidi. Proses perizinan yang biasanya memakan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

3. PPN Ditanggung Pemerintah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung pemerintah. Langkah ini bertujuan menekan harga jual rumah sehingga lebih terjangkau.

4. Pelonggaran GWM & Kuota FLPP Ditambah

Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen untuk memperbesar likuiditas perbankan. Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.

5. BSPS Didukung Swasta

Pemerintah mendorong partisipasi swasta dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Skema ini diharapkan mempercepat rehabilitasi rumah rakyat dan mengurangi kekurangan pasokan hunian.

6. Kredit Program Perumahan Terpadu

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Danantara, menghadirkan skema kredit perumahan terpadu yang lebih fleksibel agar akses pembiayaan rumah semakin luas.

7. FLPP oleh Bank Swasta

Tidak hanya bank Himbara, kini bank swasta juga dilibatkan dalam penyaluran FLPP. Hal ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses pembiayaan rumah di seluruh daerah.

8. FLPP untuk Segmen Pekerja
   
Program FLPP diperluas untuk kalangan pekerja seperti asisten rumah tangga, buruh pabrik, guru, dan pekerja informal lainnya. Dengan begitu, lapisan masyarakat yang selama ini sulit mengakses KPR dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya