Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Luncurkan Delapan Terobosan Perumahan Subsidi untuk Rakyat

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam pidatonya di acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin, 29 September 2025, Prabowo menilai perumahan bukan sekadar kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan juga motor utama yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

“Perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi. Motor dari pembangunan ekonomi,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan ambisi besar pemerintahannya untuk membangun 3 juta rumah rakyat sebagai upaya menutup backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai,” tegasnya.

Delapan kebijakan unggulan yang disiapkan pemerintah Prabowo di sektor perumahan rakyat antara lain:

1. BPHTB Gratis untuk MBR

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5 persen, kini digratiskan untuk pembelian rumah pertama oleh MBR. Maruarar menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo.

2. PBG Gratis dengan Proses Cepat

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, digratiskan bagi rumah subsidi. Proses perizinan yang biasanya memakan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

3. PPN Ditanggung Pemerintah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung pemerintah. Langkah ini bertujuan menekan harga jual rumah sehingga lebih terjangkau.

4. Pelonggaran GWM & Kuota FLPP Ditambah

Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen untuk memperbesar likuiditas perbankan. Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.

5. BSPS Didukung Swasta

Pemerintah mendorong partisipasi swasta dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Skema ini diharapkan mempercepat rehabilitasi rumah rakyat dan mengurangi kekurangan pasokan hunian.

6. Kredit Program Perumahan Terpadu

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Danantara, menghadirkan skema kredit perumahan terpadu yang lebih fleksibel agar akses pembiayaan rumah semakin luas.

7. FLPP oleh Bank Swasta

Tidak hanya bank Himbara, kini bank swasta juga dilibatkan dalam penyaluran FLPP. Hal ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses pembiayaan rumah di seluruh daerah.

8. FLPP untuk Segmen Pekerja
   
Program FLPP diperluas untuk kalangan pekerja seperti asisten rumah tangga, buruh pabrik, guru, dan pekerja informal lainnya. Dengan begitu, lapisan masyarakat yang selama ini sulit mengakses KPR dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya