Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Luncurkan Delapan Terobosan Perumahan Subsidi untuk Rakyat

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam pidatonya di acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin, 29 September 2025, Prabowo menilai perumahan bukan sekadar kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan juga motor utama yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

“Perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi. Motor dari pembangunan ekonomi,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan ambisi besar pemerintahannya untuk membangun 3 juta rumah rakyat sebagai upaya menutup backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai,” tegasnya.

Delapan kebijakan unggulan yang disiapkan pemerintah Prabowo di sektor perumahan rakyat antara lain:

1. BPHTB Gratis untuk MBR

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5 persen, kini digratiskan untuk pembelian rumah pertama oleh MBR. Maruarar menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo.

2. PBG Gratis dengan Proses Cepat

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, digratiskan bagi rumah subsidi. Proses perizinan yang biasanya memakan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

3. PPN Ditanggung Pemerintah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung pemerintah. Langkah ini bertujuan menekan harga jual rumah sehingga lebih terjangkau.

4. Pelonggaran GWM & Kuota FLPP Ditambah

Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen untuk memperbesar likuiditas perbankan. Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.

5. BSPS Didukung Swasta

Pemerintah mendorong partisipasi swasta dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Skema ini diharapkan mempercepat rehabilitasi rumah rakyat dan mengurangi kekurangan pasokan hunian.

6. Kredit Program Perumahan Terpadu

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Danantara, menghadirkan skema kredit perumahan terpadu yang lebih fleksibel agar akses pembiayaan rumah semakin luas.

7. FLPP oleh Bank Swasta

Tidak hanya bank Himbara, kini bank swasta juga dilibatkan dalam penyaluran FLPP. Hal ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses pembiayaan rumah di seluruh daerah.

8. FLPP untuk Segmen Pekerja
   
Program FLPP diperluas untuk kalangan pekerja seperti asisten rumah tangga, buruh pabrik, guru, dan pekerja informal lainnya. Dengan begitu, lapisan masyarakat yang selama ini sulit mengakses KPR dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya