Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK. (Foto: Gambar tangkap layar Youtube MK)

Politik

MK Putuskan Rekapitulasi Suara Berjenjang Konstitusional

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait aturan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang untuk pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan sembari mengetuk palu sidang.


Dalam perkara ini, sembilan Hakim Konstitusi tidak ada yang dissenting opinion. Namun, satu Hakim Konstitusi tidak hadir dalam pengucapan putusan yaitu Arsul Sani.

Adapun dalam poin pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan petitum para Pemohon yang menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pasalnya, norma-norma teraebut menurut Mahkamah harus dipahami secara menyeluruh, sebagai satu kesatuan pengaturan pelaksanaan penghitungan suara dalam pemilu.

"Rekapitulasi (berjenjang) memiliki makna penting, yaitu tidak hanya sebagai bentuk keterlibatan aktif pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perolehan suara, tetapi juga kehadiran tersebut sebagai bentuk instrumen pengawasan," kata Guntur.

"Itu bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara," sambungnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya