Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK. (Foto: Gambar tangkap layar Youtube MK)

Politik

MK Putuskan Rekapitulasi Suara Berjenjang Konstitusional

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait aturan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang untuk pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan sembari mengetuk palu sidang.


Dalam perkara ini, sembilan Hakim Konstitusi tidak ada yang dissenting opinion. Namun, satu Hakim Konstitusi tidak hadir dalam pengucapan putusan yaitu Arsul Sani.

Adapun dalam poin pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan petitum para Pemohon yang menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pasalnya, norma-norma teraebut menurut Mahkamah harus dipahami secara menyeluruh, sebagai satu kesatuan pengaturan pelaksanaan penghitungan suara dalam pemilu.

"Rekapitulasi (berjenjang) memiliki makna penting, yaitu tidak hanya sebagai bentuk keterlibatan aktif pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perolehan suara, tetapi juga kehadiran tersebut sebagai bentuk instrumen pengawasan," kata Guntur.

"Itu bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara," sambungnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya