Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK. (Foto: Gambar tangkap layar Youtube MK)

Politik

MK Putuskan Rekapitulasi Suara Berjenjang Konstitusional

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait aturan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang untuk pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan sembari mengetuk palu sidang.


Dalam perkara ini, sembilan Hakim Konstitusi tidak ada yang dissenting opinion. Namun, satu Hakim Konstitusi tidak hadir dalam pengucapan putusan yaitu Arsul Sani.

Adapun dalam poin pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan petitum para Pemohon yang menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pasalnya, norma-norma teraebut menurut Mahkamah harus dipahami secara menyeluruh, sebagai satu kesatuan pengaturan pelaksanaan penghitungan suara dalam pemilu.

"Rekapitulasi (berjenjang) memiliki makna penting, yaitu tidak hanya sebagai bentuk keterlibatan aktif pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perolehan suara, tetapi juga kehadiran tersebut sebagai bentuk instrumen pengawasan," kata Guntur.

"Itu bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara," sambungnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya