Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK. (Foto: Gambar tangkap layar Youtube MK)

Politik

MK Putuskan Rekapitulasi Suara Berjenjang Konstitusional

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait aturan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang untuk pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan sembari mengetuk palu sidang.


Dalam perkara ini, sembilan Hakim Konstitusi tidak ada yang dissenting opinion. Namun, satu Hakim Konstitusi tidak hadir dalam pengucapan putusan yaitu Arsul Sani.

Adapun dalam poin pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan petitum para Pemohon yang menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pasalnya, norma-norma teraebut menurut Mahkamah harus dipahami secara menyeluruh, sebagai satu kesatuan pengaturan pelaksanaan penghitungan suara dalam pemilu.

"Rekapitulasi (berjenjang) memiliki makna penting, yaitu tidak hanya sebagai bentuk keterlibatan aktif pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perolehan suara, tetapi juga kehadiran tersebut sebagai bentuk instrumen pengawasan," kata Guntur.

"Itu bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara," sambungnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya