Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK. (Foto: Gambar tangkap layar Youtube MK)

Politik

MK Putuskan Rekapitulasi Suara Berjenjang Konstitusional

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait aturan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang untuk pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan sembari mengetuk palu sidang.


Dalam perkara ini, sembilan Hakim Konstitusi tidak ada yang dissenting opinion. Namun, satu Hakim Konstitusi tidak hadir dalam pengucapan putusan yaitu Arsul Sani.

Adapun dalam poin pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan petitum para Pemohon yang menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pasalnya, norma-norma teraebut menurut Mahkamah harus dipahami secara menyeluruh, sebagai satu kesatuan pengaturan pelaksanaan penghitungan suara dalam pemilu.

"Rekapitulasi (berjenjang) memiliki makna penting, yaitu tidak hanya sebagai bentuk keterlibatan aktif pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perolehan suara, tetapi juga kehadiran tersebut sebagai bentuk instrumen pengawasan," kata Guntur.

"Itu bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara," sambungnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya