Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Tangkapan layar Youtube MK)

Politik

MK Tolak Tiga Gugatan Pilbup Bangka

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seluruh gugatan yang terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangka sejumlah tiga permohonan, diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXII/2025, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Dalam Pokok Permohonan Pemohon menyatakan Permohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.


Suhartoyo melanjutkan, dalam amar putusan juga menegaskan mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak Terkait 1 berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak jelas atau kabur.

"Dua mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait berkenaan dengan dugaan hukum Pemohon, berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 334/PHPU.BUP-XXII/2025," kata Suhartoyo.

"Ketiga, menolak eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait 1 untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pokok Permohonan para Pemohon kabur karena tidak memiliki korelasi dengan pemilihan ulang Pilbup Bangka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya