Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, menerima audiensi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara). (Foto: RMOL)

Nusantara

PDIP Perjuangkan Aspirasi PKL dan Warteg soal Raperda KTR

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kontroversi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memasuki babak baru. Gelombang penolakan datang dari kalangan kecil-menengah, mulai pedagang kaki lima hingga pengusaha warteg, yang khawatir keberlangsungan usahanya terancam bila aturan larangan penjualan rokok benar-benar diberlakukan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya menerima langsung aspirasi dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara).

“Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” kata Jhonny di Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 29 September 2025.


Menurut Jhonny, semangat KTR semestinya hanya sebatas mengatur larangan merokok di area publik tertentu, bukan memperluasnya ke ranah pelarangan penjualan.

“Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan berjanji akan memperjuangkan pencoretan pasal larangan jual rokok dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana,” tegas Jhonny.

Senada, Ketua APKLI Ali Mahsun menilai aturan ini melenceng dari spirit awal KTR. Ia bahkan mengingatkan pesan Gubernur DKI agar kebijakan tidak menekan UMKM.

“Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” katanya.

Ketua Kowantara Mukroni menambahkan, kondisi ekonomi masih berat pascapandemi. Dengan hampir 50 ribu warteg beroperasi di Jabodetabek, setengahnya di Jakarta, aturan KTR yang melarang penjualan rokok dikhawatirkan jadi pukulan telak.

“Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah,” tandasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya