Berita

Ilustrasi sidang MK RI. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

MK Putus 3 Gugatan Pilbup Bangka Siang Ini

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemungutan suara ulang (PSU), akan diputus siang ini.

Pantauan RMOL, di laman mkri.id, terdapat 3 gugatan Pilbup Bangka. Putusan akan dibacakan di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Ketiga gugatan Pilbup Bangka tersebut di antaranya Perkara Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli.


Kemudian gugatan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh paslon nomor urut 4 Naziarto dan Usnen. Serta, Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan paslon nomor urut 4 pada Pemilihan Ulang Pilbup Bangka Andi Kusuma dan Budiyono.

Para Pemohon di 3 Perkara tersebut menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025, per tanggal 2 September 2025. Dalam perkara ini KPU Kabupaten Bangka berkedudukan sebagai Termohon atau pihak yang digugat para Pemohon di 3 perkara itu.

Selain itu, dalam 3 perkara gugatan hasil Pilbup Bangka terdapat Pihak Terkait, yakni Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai paslon nomor urut 5 dalam pemilihan ulang Pilbup Bangka. 

Kemudian, paslon nomor urut 1 atas nama Ferry Insani dan Syahbudin juga sebagai Pihak Terkait dalam salah satu perkara yang ditangani MK.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya