Berita

Ilustrasi sidang MK RI. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

MK Putus 3 Gugatan Pilbup Bangka Siang Ini

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemungutan suara ulang (PSU), akan diputus siang ini.

Pantauan RMOL, di laman mkri.id, terdapat 3 gugatan Pilbup Bangka. Putusan akan dibacakan di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Ketiga gugatan Pilbup Bangka tersebut di antaranya Perkara Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli.


Kemudian gugatan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh paslon nomor urut 4 Naziarto dan Usnen. Serta, Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan paslon nomor urut 4 pada Pemilihan Ulang Pilbup Bangka Andi Kusuma dan Budiyono.

Para Pemohon di 3 Perkara tersebut menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025, per tanggal 2 September 2025. Dalam perkara ini KPU Kabupaten Bangka berkedudukan sebagai Termohon atau pihak yang digugat para Pemohon di 3 perkara itu.

Selain itu, dalam 3 perkara gugatan hasil Pilbup Bangka terdapat Pihak Terkait, yakni Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai paslon nomor urut 5 dalam pemilihan ulang Pilbup Bangka. 

Kemudian, paslon nomor urut 1 atas nama Ferry Insani dan Syahbudin juga sebagai Pihak Terkait dalam salah satu perkara yang ditangani MK.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya