Berita

Sejumlah siswa SMPN 2 Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menikmati menu makan bergizi gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bojong Koneng, Rabu 24 September 2025. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

BGN Larang Sosis hingga Roti Kemasan Pabrik di Program MBG

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 23:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan makanan olahan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan, makanan seperti sosis, nugget, biskuit, hingga roti kemasan dari pabrik dilarang digunakan dalam program tersebut. Kebijakan ini sekaligus mewajibkan pemanfaatan produk lokal, khususnya dari UMKM pangan.

"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Nanik di Jakarta, Sabtu 27 September 2025.


Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menambahkan, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap masukan dari DPR, pengamat, masyarakat luas, hingga mengembalikan kembali misi Presiden Prabowo Subianto dalam menggerakan ekonomi lokal.

Untuk itu, produk pangan sejenis yang diproduksi lokal masih tetap diperbolehkan, dengan syarat tersertifikasi halal, ber-SNI, terdaftar BPOM, hingga memiliki masa edar maksimal satu minggu sejak tanggal produksi.

Namun, khusus susu, BGN mengizinkan penggunaan produk luar daerah di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan syarat tidak terbatas pada satu merek.

"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," kata Tigor.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya