Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tunda Penerapan PPh Pedagang Online 0,5 Persen

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menunda sementara kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang yang beroperasi di platform e-commerce atau marketplace. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini akan terus ditunda hingga stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun yang dialokasikan kepada bank-bank mulai menunjukkan hasil nyata dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.

“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025.
 

 
Langkah ini sekaligus bentuk kehati-hatian pemerintah agar insentif fiskal benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sebelum tambahan kewajiban pajak diberlakukan.

Penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang merupakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Beleid tersebut menetapkan bahwa invoice atau faktur penjualan akan dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh dan menjadi dasar pelaporan ke DJP. Kebijakan ini menargetkan pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan baru yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya