Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tunda Penerapan PPh Pedagang Online 0,5 Persen

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menunda sementara kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang yang beroperasi di platform e-commerce atau marketplace. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini akan terus ditunda hingga stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun yang dialokasikan kepada bank-bank mulai menunjukkan hasil nyata dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.

“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025.
 

 
Langkah ini sekaligus bentuk kehati-hatian pemerintah agar insentif fiskal benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sebelum tambahan kewajiban pajak diberlakukan.

Penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang merupakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Beleid tersebut menetapkan bahwa invoice atau faktur penjualan akan dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh dan menjadi dasar pelaporan ke DJP. Kebijakan ini menargetkan pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan baru yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya