Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tunda Penerapan PPh Pedagang Online 0,5 Persen

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menunda sementara kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang yang beroperasi di platform e-commerce atau marketplace. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini akan terus ditunda hingga stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun yang dialokasikan kepada bank-bank mulai menunjukkan hasil nyata dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.

“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025.
 

 
Langkah ini sekaligus bentuk kehati-hatian pemerintah agar insentif fiskal benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sebelum tambahan kewajiban pajak diberlakukan.

Penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang merupakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Beleid tersebut menetapkan bahwa invoice atau faktur penjualan akan dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh dan menjadi dasar pelaporan ke DJP. Kebijakan ini menargetkan pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan baru yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya