Berita

Kuasa hukum restoran Bibi Kelinci, Eishen Simatupang (kanan) dan Jason Sembiring di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025. (Foto: RMOL/Diki Trianto)

Hukum

Makan Tanpa Bayar, Pemilik Resto Bibi Kelinci Cuma Tuntut Pelaku Minta Maaf

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pencurian disertai pengancaman di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan masih bergulir. Hingga kini, pemilik restoran, Nabilah O'Brien masih menunggu iktikad baik terduga pelaku berinisial Z dan E untuk meminta maaf.

Kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang mengatakan, kliennya hanya menuntut permintaan maaf dari terduga pelaku yang juga berstatus suami istri.

"Kami tidak bicara nominal material, tapi yang paling penting adalah kami ingin membuat sikap yang tegas," kata Eishen saat konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.


Diketahui, Z dan E membeli sebanyak 11 makanan dan 3 minuman di restoran Bibi Kelinci 19 September 2025 dengan nominal Rp530.150. Kedua terduga pelaku sempat marah-marah hingga mengucapkan umpatan kepada karyawan restoran lantaran pesanan take away terlalu lama.

Bahkan menurut Eishen, terduga pelaku sampai mengancam karyawan tanpa menyebutkan detail ancaman dimaksud. Setelah pesanan selesai, terduga pelaku yang disebut musisi itu pergi membawa pesanan tanpa membayar.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dijelaskan Eishen, kliennya masih membuka ruang dialog dan mediasi. Tuntutannya sederhana, terduga pelaku hanya diminta menyampaikan permintaan maaf melalui video secara terbuka kepada restoran Bibi Kelinci.

"Permintaan maaf juga harus ditujukan kepada staf yang diduga mengalami kekerasan fisik," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya