Berita

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim. (Foto: Dok. Fraksi PKB)

Politik

Fraksi PKB Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 pada Revisi UU BUMN

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kendati begitu, Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. 


Menurutnya, Pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat 26 September 2025. 

Fraksi PKB, kata Rivqy, menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN. Katanya, dengan nomenklatur baru ini, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi Danantara. 

“Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN  berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh  BPI Danantara,” ujarnya. 

Dalam pandangan Fraksi PKB, lanjut Rivqy, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Badan Pengaturan BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara. 

Lebih jauh, Rivqy menegaskan Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri. 

“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya