Berita

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras saat memimpin konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis Ganja di Mapolres Depok, Jawa Barat pada Kamis, 25 September 2025 (Foto: Humas Polres Metro Depok)

Presisi

6 Pengedar Diringkus Aparat dengan Barang Bukti 78 Kilogram Ganja

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR berhasil diamankan di lokasi serta waktu berbeda.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh pada periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.

“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa 5 Agustus 2025," kata Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolres Depok, Jawa Barat pada Kamis, 25 September 2025.


Lanjut Abdul, dari hasil pengungkapan ini, anggota mengembangkan kembali dan menangkap satu persatu tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dari enam tersangka, RDN dan DNM berperan sebagai bandar. Sedangkan, AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.

Selain ganja, polisi juga menyita dua unit timbangan, empat koper besar, dan enam handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kini para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya