Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath. (Foto: Instagram @mranoalfath)

Politik

Legislator PKB Kecam Pengeroyokan terhadap Seorang Pencinta Habib

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat Kepolisian diminta untuk bertindak cepat dan tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang Muhibbin (Pencinta Habib) bernama Rida pada acara Peringatan Maulid di Masjid Nurul Islam Poris Plawad Utara, Tangerang, Banten Minggu, 21 September 2025.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath. Ia merasa prihatin dengan adanya tindak kekerasan dalam acara keagamaan tersebut.  

“Kami sungguh prihatin sekaligus geram melihat peristiwa ini. Tidak seharusnya ada tindak kekerasan, apalagi di forum keagamaan yang semestinya menjadi ruang penuh keteduhan dan kebersamaan,” Kata Rano Alfath dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. 


Tak lama berselang pascainsiden, Legislator PKB itu mengaku langsung melakukan komunikasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota meminta agar dibentuk tim khusus gabungan guna mengungkap kasus tersebut.

“Dari Kapolres saya mendapat update bahwa tim khusus gabungan sudah dibentuk, proses penyelidikan berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait. Kami mendorong agar ini diusut tuntas dan jangan ada keraguan sedikitpun,” ungkapnya.

Rano juga menekankan dukungan moralnya bagi Rida dan keluarga serta tidak boleh merasa sendirian dalam menghadapi kasus ini.

“Hati saya benar-benar bersama korban dan keluarganya. Saya bisa bayangkan betapa berat trauma yang dialami. Saya ingin sampaikan bahwa hukum akan berpihak pada kebenaran, dan kami akan kawal agar korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” kata Anggota Dewan Dapil Banten III itu. 

Rano menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, tindakan main hakim sendiri dan kekerasan tidak boleh diberi ruang.

“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan pribadi. Karena itu, kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Rida dikabarkan menggunakan blangkon bukan peci putih yang umum dipakai Muhibbin hingga mungkin dikira bagian dari PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) yang selama ini berseberangan dengan FPI.

Hingga saat ini, Rida mengalami luka-luka parah dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, laporan resmi dari pihak Rida sudah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota dengan didampingi LBH Ansor.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya