Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath. (Foto: Instagram @mranoalfath)

Politik

Legislator PKB Kecam Pengeroyokan terhadap Seorang Pencinta Habib

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat Kepolisian diminta untuk bertindak cepat dan tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang Muhibbin (Pencinta Habib) bernama Rida pada acara Peringatan Maulid di Masjid Nurul Islam Poris Plawad Utara, Tangerang, Banten Minggu, 21 September 2025.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath. Ia merasa prihatin dengan adanya tindak kekerasan dalam acara keagamaan tersebut.  

“Kami sungguh prihatin sekaligus geram melihat peristiwa ini. Tidak seharusnya ada tindak kekerasan, apalagi di forum keagamaan yang semestinya menjadi ruang penuh keteduhan dan kebersamaan,” Kata Rano Alfath dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. 


Tak lama berselang pascainsiden, Legislator PKB itu mengaku langsung melakukan komunikasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota meminta agar dibentuk tim khusus gabungan guna mengungkap kasus tersebut.

“Dari Kapolres saya mendapat update bahwa tim khusus gabungan sudah dibentuk, proses penyelidikan berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait. Kami mendorong agar ini diusut tuntas dan jangan ada keraguan sedikitpun,” ungkapnya.

Rano juga menekankan dukungan moralnya bagi Rida dan keluarga serta tidak boleh merasa sendirian dalam menghadapi kasus ini.

“Hati saya benar-benar bersama korban dan keluarganya. Saya bisa bayangkan betapa berat trauma yang dialami. Saya ingin sampaikan bahwa hukum akan berpihak pada kebenaran, dan kami akan kawal agar korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” kata Anggota Dewan Dapil Banten III itu. 

Rano menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, tindakan main hakim sendiri dan kekerasan tidak boleh diberi ruang.

“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan pribadi. Karena itu, kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Rida dikabarkan menggunakan blangkon bukan peci putih yang umum dipakai Muhibbin hingga mungkin dikira bagian dari PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) yang selama ini berseberangan dengan FPI.

Hingga saat ini, Rida mengalami luka-luka parah dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, laporan resmi dari pihak Rida sudah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota dengan didampingi LBH Ansor.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya