Berita

Ketua Pansus KTR Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

Pansus KTR Buka Peluang Kaji Ulang Pasal Pelarangan

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam merampungkan regulasi ini. 

"Kalau Pansus kejar tayang, ya memang kejar tayang dalam konteks Pansus memang ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang. Makanya sesuai dengan batas yang diberikan, kita kerjakan tuntas," kata Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, ditemui RMOL di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Raperda KTR ditargetkan diketok akhir September ini. Adapun pembahasan pasal subtansial secara umum sudah selesai, menyisakan pasal-pasal yang sifatnya bukan krusial. 


Suhaimi pun meyakinkan agar masyarakat terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan tidak perlu khawatir. Mengingat Raperda KTR ini lebih fokus mengatur pada aktivitas merokok. 

"Saya melihat ini kan tidak dilarang berjualan, tidak dilarang merokok juga tetapi lebih kepada diatur tempat merokok, di mana merokok, di mana untuk menjual, transaksi dan seterusnya termasuk periklanan. Karena yang kita bahas ini adalah kawasan tanpa rokok, maka di luar itu dipersilahkan untuk merokok. Di luar jangkauan KTR, silakan berjualan," ujarnya.

Ia tidak memungkiri bahwa rapat hari ini, masih ada perdebatan terkait pasal 17 mengenai pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Yang dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi masyarakat. 

"Nanti kalau ada hal urgent biasanya dalam pembahasan ini di akhir kita akan ada review umum. Kalau memang sangat urgent kita buka kembali. Ya, salah satunya pasal 17 itu terkait pelarangan penjualan radius 200 m dari pusat pendidikan," kata Suhaimi.

Hal tersebut juga diamini Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, sebelumnya lahirnya sebuah perda pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal. 

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini memaparkan bahwa dalam rapat lanjutan Pansus Raperda KTR yang berlangsung, hari ini, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 20 terkait pembagian tugas pengendalian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. 

"Insya Allah dalam waktu satu minggu ini kita akan selesaikan pembahasan di Pansus. Insya Allah bisa diselesaikan selebihnya nanti kita akan serahkan ke Bapemperda,"jelas Farah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya