Berita

Ketua Pansus KTR Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

Pansus KTR Buka Peluang Kaji Ulang Pasal Pelarangan

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam merampungkan regulasi ini. 

"Kalau Pansus kejar tayang, ya memang kejar tayang dalam konteks Pansus memang ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang. Makanya sesuai dengan batas yang diberikan, kita kerjakan tuntas," kata Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, ditemui RMOL di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Raperda KTR ditargetkan diketok akhir September ini. Adapun pembahasan pasal subtansial secara umum sudah selesai, menyisakan pasal-pasal yang sifatnya bukan krusial. 


Suhaimi pun meyakinkan agar masyarakat terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan tidak perlu khawatir. Mengingat Raperda KTR ini lebih fokus mengatur pada aktivitas merokok. 

"Saya melihat ini kan tidak dilarang berjualan, tidak dilarang merokok juga tetapi lebih kepada diatur tempat merokok, di mana merokok, di mana untuk menjual, transaksi dan seterusnya termasuk periklanan. Karena yang kita bahas ini adalah kawasan tanpa rokok, maka di luar itu dipersilahkan untuk merokok. Di luar jangkauan KTR, silakan berjualan," ujarnya.

Ia tidak memungkiri bahwa rapat hari ini, masih ada perdebatan terkait pasal 17 mengenai pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Yang dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi masyarakat. 

"Nanti kalau ada hal urgent biasanya dalam pembahasan ini di akhir kita akan ada review umum. Kalau memang sangat urgent kita buka kembali. Ya, salah satunya pasal 17 itu terkait pelarangan penjualan radius 200 m dari pusat pendidikan," kata Suhaimi.

Hal tersebut juga diamini Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, sebelumnya lahirnya sebuah perda pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal. 

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini memaparkan bahwa dalam rapat lanjutan Pansus Raperda KTR yang berlangsung, hari ini, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 20 terkait pembagian tugas pengendalian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. 

"Insya Allah dalam waktu satu minggu ini kita akan selesaikan pembahasan di Pansus. Insya Allah bisa diselesaikan selebihnya nanti kita akan serahkan ke Bapemperda,"jelas Farah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya