Berita

Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pemerasan dua ketua LSM. (Foto: RMOLLampung)

Presisi

Dua Pimpinan LSM Ditahan karena Peras Direktur RSUD

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Lampung resmi menahan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W dan F terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi.

W dan F ditangkap pada Minggu 21 September 2025 pukul 17.50 WIB di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit bersarung coklat, pisau badik, dan uang tunai Rp20 juta.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan  menjelaskan, kasus ini bermula sejak Juli 2025. Saat itu, tersangka W yang juga Ketua LSM GEPAK Lampung menghubungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Imam Gozali. W memperkenalkan diri lalu mengirimkan link berita dari portal miliknya.


Berita tersebut disertai ancaman akan menggelar demonstrasi di RSUDAM jika tidak ada tanggapan, sehingga menimbulkan rasa takut korban.

"Tersangka membuat berita yang mengancam korban," kata Indra dikutip dari RMOLLampung, Rabu 24 September 2025.

Setelah itu, korban bertemu tersangka untuk bernegosiasi. Awalnya, nominal yang diminta Rp40 juta. Namun korban hanya mampu menyerahkan Rp20 juta. "Ternyata tersangka memberitakan kembali berita tersebut," kata Indra.

Polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Rush hitam, celurit, badik, plat mobil yang telah diubah, serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar.  

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya