Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dokumen LPS)

Bisnis

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan jadi 3,5 Persen

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dari 3,75 persen, menjadi 3,5 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2025-31 Januari 2026. 

Plt Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyampaikan, untuk suku bunga pinjamanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diputuskan sebesar 6 persen, atau turun sebesar 25 basis poin. Sementara untuk suku bunga penjaminan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2 persen, turun 25 basis poin. Penerapan tingkat bunga penjaminan ini dapat diubah sewaktu-waktu. 

“Berdasarkan evaluasi, TBP (tingkat bunga penjaminan) tersebut dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terhadap perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” kata Didik dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Senin, 22 September 2025. 


Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan dapat memenuhi kriteria layak bayar program LPS. Didik meminta perbankan menyampaikan suku bunga penjaminan ini kepada nasabah. 

“Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap nasabah bank, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dalam kegiatan penghimpunan dana,” kata Didik. 

Setelah penurunan tingkat bunga penjaminan pada Agustus 2025, suku bunga pasar Rupiah konsisten melanjutkan tren penurunan. Sementara itu, suku bunga penjaminan valas juga turun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya