Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dokumen LPS)

Bisnis

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan jadi 3,5 Persen

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dari 3,75 persen, menjadi 3,5 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2025-31 Januari 2026. 

Plt Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyampaikan, untuk suku bunga pinjamanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diputuskan sebesar 6 persen, atau turun sebesar 25 basis poin. Sementara untuk suku bunga penjaminan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2 persen, turun 25 basis poin. Penerapan tingkat bunga penjaminan ini dapat diubah sewaktu-waktu. 

“Berdasarkan evaluasi, TBP (tingkat bunga penjaminan) tersebut dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terhadap perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” kata Didik dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Senin, 22 September 2025. 


Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan dapat memenuhi kriteria layak bayar program LPS. Didik meminta perbankan menyampaikan suku bunga penjaminan ini kepada nasabah. 

“Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap nasabah bank, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dalam kegiatan penghimpunan dana,” kata Didik. 

Setelah penurunan tingkat bunga penjaminan pada Agustus 2025, suku bunga pasar Rupiah konsisten melanjutkan tren penurunan. Sementara itu, suku bunga penjaminan valas juga turun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya