Berita

Pejabat eselon II dilantik di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Politik

Irnadi Kusuma Klarifikasi Status Mantan Napi sebelum Jabat Kadis DPMPTSP NTB

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irnadi Kusuma, memberikan klarifikasi soal status dirinya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas.

Irnadi Kusuma diketahui eks pejabat eselon II Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan pada 2020. 

"Saya benar telah dibebastugaskan dari Jabatan Tinggi Pratama (karo Pemerintahan Setda Prov NTB) pada tanggal 8 agustus 2020 sehubungan dengan fokus saya saat itu untuk menyelesaikan persoalan pribadi dalam rumah tangga saya. Saya dibebastugaskan dari jabatan eselon 2 selanjutnya menjadi staf biasa di BPKAD Prov NTB," kata Irnadi.


Menurutnya, selama menjadi Staf pada BPKAD, ia menjalankan tugas sehari-hari sesuai tupoksi dan menunjukkan kinerja yang baik, sehingga pada tanggal 6 Agustus 2021, statusnya dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi dengan menempatkannya menjadi pejabat Administrator (Ess 3) sebagai kepala UPTB UPPD Tanjung pada Bappenda Prov NTB. 

Selama bekerja, Inardi menjalankan amanah pada jabatan administrator tersebut selama 4 tahun dan ikut seleksi terbuka pada jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Prov NTB. Akhirnya pada 17 September ia berhasil terpilih oleh Gubernur NTB sebagai Kepala Dinas. 

"Adapun mengenai pemberitaan bahwa saya pernah dihukum pidana, maka dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram (terlampir).   Artinya bahwa 1 hari pun saya tidak pernah menjalani hukuman penjara karena dalam amar putusan tersebut pada poin 3 bahwa poin 2 tidak perlu dilaksanakan, yaitu hukuman pidana pada point 2 tidak dilaksanakan," jelas Irnadi. 

Di kesempatan lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. Artinya, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya