Berita

Ilustrasi. (Foto: Taspen.co.id)

Hukum

Taspen Dukung Proses Penegakan Hukum yang Berlangsung di KPK

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 02:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Corporate Secretary Henra Hidayat Sastrawidjaja angkat bicara terkait pemanggilan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada Rabu, 17 September 2025.

“Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemanggilan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Taspen sebagai saksi pada kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM), kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Henra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 20 September 2025.
 
Pertama, pihaknya menyampaikan, pada 15 September 2025, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen Taspen memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara.


“Kedua, Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, Taspen di bawah kepemimpinan saat ini terus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam berinvestasi dan beroperasi berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ungkapnya.

Keempat, Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

“Demikian Corporate Statement kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.    

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya