Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah menetapkan batas omzet yang jelas untuk pembebasan pajak. Batas ini berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki pendapatan kotor kurang dari setengah miliar Rupiah dalam setahun.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

"Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks," ujar Maman, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (19 September 2025) 


Klarifikasi ini menjadi jawaban atas kabar yang beredar dan menjadi kebingungan bagi masyarakat.

Bagi UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. 

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan, yaitu: 

Usaha Mikro: Usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha Kecil: Usaha produktif mandiri dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, serta omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah: Usaha mandiri dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya