Berita

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik pejabat eselon II di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025. (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Nusantara

Mantan Napi Dilantik Jadi Kepala Dinas di NTB

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 05:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB memancing polemik publik.

Pasalnya, pejabat eselon II tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.


Bahkan, kasasi yang diajukan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021, artinya dia harus menjalani pidana enam bulan.

Irnadi juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. 

Artinya, menurut Tri, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya. Kasus Irnadi terjadi pada 2021.

"Dia sempat dinonjobkan kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan. Setelah itu dia ikut seleksi terbuka dan lolos," kata Tri kepada wartawan pada Jumat 19 September 2025 

Sayangnya, pengangkatan Irnadi bisa saja membentur regulasi mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sangat tegas. 

Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin. 

Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu 17 September 2025.

Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian JPT Pratama.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya