Berita

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik pejabat eselon II di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025. (Foto: Instagram @bkdprovinsintb)

Nusantara

Mantan Napi Dilantik Jadi Kepala Dinas di NTB

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 05:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB memancing polemik publik.

Pasalnya, pejabat eselon II tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.


Bahkan, kasasi yang diajukan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021, artinya dia harus menjalani pidana enam bulan.

Irnadi juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi telah selesai menjalani sanksi dalam kasus tersebut. 

Artinya, menurut Tri, Irnadi berhak mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukumnya. Kasus Irnadi terjadi pada 2021.

"Dia sempat dinonjobkan kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan. Setelah itu dia ikut seleksi terbuka dan lolos," kata Tri kepada wartawan pada Jumat 19 September 2025 

Sayangnya, pengangkatan Irnadi bisa saja membentur regulasi mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sangat tegas. 

Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin. 

Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu 17 September 2025.

Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian JPT Pratama.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya