Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: FB Gibran Rakabuming Raka)

Politik

KPU Diduga Ingin Tutupi Alat Bukti Ijazah Gibran

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 01:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan namun akhirnya dibatalkan, erat kaitannya dengan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara, Feri Amsari di sebuah televisi swasta, dikutip Sabtu 20 September 2025.

Feri mengatakan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berhubungan erat dengan langkah hukum advokat Subhan Palal yang menggugat Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.


"Artinya akan ada potensi penyelenggara pemilu dipanggil untuk membuktikan dokumen Pendidikan, ijazah terkait perkara itu," kata Feri,

Jika Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tidak dicabut, menurut Feri, maka dengan alasan aturan tersebut, KPU bisa menghindar untuk memberikan alat bukti di pengadilan.

Dari laman portal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran menempuh pendidikan sekolah menengah atas dua kali, yakni di Orchid Park Secondary School pada 2002-2004 dan di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Menurut Feri, gugatan di PN Jakarta Pusat itu muncul karena ada kasus ijazah persamaan Paket C, karena ijazah kursus berbahasa Inggris di luar negeri.

"Logika yang menarik, kalau kursus di luar negeri, tidak mungkin disamakan dengan Paket C. Karena Paket C tidak hanya Bahasa Inggris," kata Feri.

Lalu muncul pertanyaan bisa disamakan oleh Kemendinas? "Memang boleh ijazah Paket C disetarakan dengan kursus bahasa Inggris di luar negeri," tanya Feri.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di luar negeri, yakni di Singapura dan Australia. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hijrah ke Singapura setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surakarta.







Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya