Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Menkeu Purbaya Tolak Rencana Tax Amnesty Ketiga

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 21:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurut Purbaya program pengampunan pajak tidak seharusnya diberikan secara berulang kali. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi terjadi penyelewengan pajak.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, pada Jumat, 19 September 2025.


Ia menyebut hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan tax amnesty sebanyak dua kali. Ia khawatir jika diberikan tax amnesty secara terus menerus kan memberikan sinyal buruk untuk penerimaan negara.

“Kita mengeluarkan tax amnesty Sudah berapa? Dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Yaudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya. Nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah menghindari kewajiban perpajakan jika terus diberikan pengampunan. 

“Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadinya? Ributan amnesty itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” tambahnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah saat ini akan fokus pada optimalisasi regulasi perpajakan yang ada serta memperkuat pengawasan untuk menekan praktik penggelapan pajak. Dengan langkah tersebut, diharapkan rasio pajak (tax ratio) dapat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi.

"Posisi saya adalah kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita meminimalkan penggelapan pajak. Ini harusnya sudah cukup. Kita majukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konstan, pajak dapatnya lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyepakati untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya