Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), Charles Sitorus saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Pengadilan Tipikor)
Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Charles Sitorus menyebut kerja sama dengan pihak swasta dilakukan dengan prinsip good corporate governance guna memenuhi stok gula nasional.
Hal itu disampaikan Charles dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Charles mengatakan, bahwa PPI bertindak berdasarkan penugasan resmi dari Kemendag untuk mengimpor gula dalam rangka stabilisasi harga.
"Karena penugasan pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari menteri perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," kata Charles di persidangan.
Ia pun menerangkan, bahwa pemerintah awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.
"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Charles, mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta. Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance.
"Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi. Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," tuturnya.
Selain itu, Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.
"Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran," pungkasnya.
Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Sebelumnya, Charles dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Ia mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat menteri perdagangan dan menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula.
Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.
Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.