Berita

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), Charles Sitorus saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Pengadilan Tipikor)

Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

Saksi PPI Beberkan Alasan Kerja Sama dengan Swasta di Pengadilan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 04:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Charles Sitorus menyebut kerja sama dengan pihak swasta dilakukan dengan prinsip good corporate governance guna memenuhi stok gula nasional.

Hal itu disampaikan Charles dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.

Charles mengatakan, bahwa PPI bertindak berdasarkan penugasan resmi dari Kemendag untuk mengimpor gula dalam rangka stabilisasi harga.


"Karena penugasan pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari menteri perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," kata Charles di persidangan.

Ia pun menerangkan, bahwa pemerintah awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.

"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," ungkapnya.

Hal tersebut, lanjut Charles, mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta. Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance.

"Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi. Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," tuturnya.

Selain itu, Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.

"Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran," pungkasnya.

Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Sebelumnya, Charles dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Ia mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat menteri perdagangan dan menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula. 

Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.

Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya