Berita

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), Charles Sitorus saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025. (Foto: Pengadilan Tipikor)

Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

Saksi PPI Beberkan Alasan Kerja Sama dengan Swasta di Pengadilan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 04:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Charles Sitorus menyebut kerja sama dengan pihak swasta dilakukan dengan prinsip good corporate governance guna memenuhi stok gula nasional.

Hal itu disampaikan Charles dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.

Charles mengatakan, bahwa PPI bertindak berdasarkan penugasan resmi dari Kemendag untuk mengimpor gula dalam rangka stabilisasi harga.


"Karena penugasan pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari menteri perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," kata Charles di persidangan.

Ia pun menerangkan, bahwa pemerintah awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.

"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," ungkapnya.

Hal tersebut, lanjut Charles, mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta. Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance.

"Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi. Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," tuturnya.

Selain itu, Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.

"Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran," pungkasnya.

Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Sebelumnya, Charles dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Ia mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat menteri perdagangan dan menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula. 

Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.

Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya