Berita

KPK menetapkan lima tersangka kasus

Hukum

KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 21:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK resmi menetapkan lima tersangka korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai memeriksa para saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor, dan penyitaan barang, aset, serta uang.

"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 September 2025.


Kelima tersangka adalah Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

Selanjutnya, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya