Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa)

Politik

Menkeu Purbaya Sepakat Tambah Minyak Goreng 2 Liter di Bansos Pangan

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 21:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui usulan DPR untuk menambah bantuan pangan berupa minyak goreng 2 liter bagi setiap keluarga penerima manfaat, di luar jatah 10 kilogram beras per bulan.

“Kalau tambah 2 liter (minyak goreng), saya pikir kami sanggup,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan berdasarkan hitungan cepat, tambahan bansos tersebut akan menambah anggaran sebesar Rp500 miliar.


"Bantuan kalau minyak goreng itu tadi kita hitung cepat mungkin sekitar Rp0,5 triliun. Itu lumayan oke," kata Febrio usai rapat.

Tambahan tersebut, kata Febrio berupa minyak goreng dua liter yang akan diberikan selama dua bulan yakni Oktober-November 2025, bersama dengan bantuan beras.

"Sudah kita hitung tadi memang sudah komunikasi dengan Banggar akan cukup manageable dan itu mendampingi yang bantuan beras untuk yang 2 bulan. Itu bagus untuk daya beli masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan usulan tambahan bansos tersebut atas arahan langsung pimpinan DPR. 

Ia menyebut kesepakatan terkait RAPBN 2026 akan lebih mudah dicapai apabila pemerintah menyetujui tambahan minyak goreng tersebut.

“Kami barusan berlima (Banggar) berkonsultasi dengan pimpinan DPR, permintaan langsung dari pimpinan DPR. Agar stimulus yang Rp16,23 triliun, khusus untuk yang 10 kg beras, tidak cukup 10 kg beras, mohon per bulan ditambah minyak goreng 2 liter, kalau itu sepakat posturnya sepakat,” kata Said dalam rapat tersebut.

Banggar sebelumnya mengusulkan tambahan hingga 5 liter minyak goreng, namun setelah dihitung dianggap tidak sesuai dengan konsep bantuan yang ditetapkan pemerintah. Usulan pun dipangkas menjadi 2 liter per keluarga.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan program bantuan pangan akan segera disalurkan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, bansos beras sendiri akan diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2025, menyusul perkiraan penurunan produksi pangan nasional pada akhir tahun. 

Program ini akan menyasar 18,2 juta keluarga penerima manfaat dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan.

"Kami juga barusan memutuskan karena masuk nanti di Oktober-November ini mulai produksi pangan kita. Kan November-Desember terutama itu produksi lebih kecil daripada keperluan. Nah, dari (Kemenko) pangan akan memberikan bantuan pangan selama 4 bulan untuk 18,2 juta, jadi 10 kilo, 10 kilo, 4 kali,” ujarnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya