Berita

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Politik

Teguh Setyabudi Jadi Sekda DKI Pilihan Keliru

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana penunjukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menuai kritik. 

Teguh yang pernah menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara ini diketahui hanya memiliki sisa masa kerja sekitar 1,5 tahun sebelum memasuki pensiun.

“Menyerahkan jabatan strategis kepada pejabat dengan masa kerja yang begitu pendek jelas pilihan keliru,” kata Aktivis Cinta Jakarta, Taufik Tope Rendusara melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.


Menurut Taufik, posisi Sekda tidak sekadar administratif, melainkan penentu arah koordinasi pembangunan daerah. 

“Memberikan mandat besar ini ibarat membangun fondasi rumah di atas tanah rapuh. Tidak akan kokoh dan cepat berganti,” kata Taufik.

Ia menilai, risiko yang timbul bukan kecil. Program prioritas kepala daerah berpotensi terhambat, kesinambungan birokrasi terganggu, dan energi justru tersita untuk menghadapi transisi. 

“Publik patut bertanya, apakah keputusan ini murni demi kepentingan daerah atau sekadar kompromi politik dan kedekatan personal,” kata Taufik.

Taufik mendorong agar jabatan Sekda dipercayakan kepada figur yang masih memiliki rentang waktu panjang untuk bekerja. Dengan begitu, stabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan program terjamin. 

"Jangan sampai kepentingan publik digadaikan demi solusi jangka pendek,” kata Taufik.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya