Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/YouTube Kemenkeu)

Publika

Gaji Menkeu dan Keadilan Nilai

OLEH: MUCHAMAD ANDI SOFIYAN*
KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 01:36 WIB

GAJI seorang Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini diatur sebesar sekitar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Jika dilihat secara kasat mata, angka ini tampak jauh dari layak untuk seorang pejabat tinggi negara dengan beban kerja yang begitu besar. 

Namun yang sering terlupakan, nilai gaji itu tidak pernah direvisi sejak awal ditetapkan. Pertanyaannya, berapa sebenarnya nilai riil dari angka Rp5 juta itu jika kita ukur dengan standar yang lebih stabil?

Salah satu cara untuk mengukur nilai riil adalah dengan membandingkannya dengan harga logam mulia, khususnya perak. Tahun 2000, harga perak internasional rata-rata sekitar USD 4,95 per troy ounce, sementara kurs rupiah berada di kisaran Rp8.500 per USD. Artinya, harga perak per ons di Indonesia pada waktu itu adalah sekitar Rp42.000. Dengan gaji Rp5.040.000, seorang menteri saat itu sebenarnya menerima ekuivalen sekitar 120 ons perak.


Sekarang mari kita bandingkan dengan kondisi saat ini. Pada September 2025, harga perak internasional berada di kisaran USD 28 per ons. Dengan kurs sekitar Rp15.000 per USD, maka harga perak per ons adalah Rp420.000. Jika kita hitung 120 ons perak dalam nilai rupiah hari ini, hasilnya mencapai Rp50.400.000.

Namun di sinilah letak masalahnya: perak bukanlah mata uang. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran sah. Perak maupun emas tidak bisa digunakan langsung dalam transaksi sehari-hari. Meski begitu, perak dapat berfungsi sebagai tolok ukur stabil untuk menjaga keadilan nilai dari sebuah aturan hukum, termasuk soal gaji pejabat negara.

Jika kita terus menggunakan angka nominal rupiah dalam undang-undang atau peraturan, maka cepat atau lambat aturan itu akan kehilangan relevansinya karena inflasi. Jalan keluar yang masuk akal adalah dengan mengaitkan besaran rupiah dalam hukum kepada nilai logam mulia. 

Misalnya, gaji Menteri Keuangan ditetapkan sebesar 120 ons perak murni, yang kemudian dibayarkan dalam rupiah sesuai kurs yang berlaku. Dengan begitu, aturan hukum tetap tunduk pada ketentuan rupiah sebagai mata uang sah, tetapi nilainya dijaga oleh standar yang lebih stabil.

Pendekatan ini akan membuat peraturan keuangan negara jauh lebih tahan lama, tidak lekang dimakan inflasi, dan tidak perlu direvisi berkali-kali. Lebih dari itu, ia juga memberi kepastian bahwa pejabat publik dibayar sesuai nilai riil, bukan angka nominal yang menyesatkan. Dalam konteks pembangunan hukum yang adil dan berkelanjutan, mengaitkan rupiah dengan perak adalah gagasan yang layak untuk dipertimbangkan secara serius.

*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya