Berita

Pengemudi ojek online merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2025. (Foto: Dok. GoTo)

Politik

Stimulus Ekonomi 2025 Mengcover Ojol dan Pekerja Lepas

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Paket stimulus ekonomi 2025 yang telah digelontorkan pemerintah akan menguntungkan kelompok pekerja lepas tanpa kontrak seperti pengemudi ojek online (ojol).
 
"Insentif dari stimulus ekonomi ini juga melindungi pekerja informal. Mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Fithra Faisal dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Pemerintah baru saja menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang terdiri atas 8 program akselerasi, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
 

 
Salah satu program akselerasi adalah bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik selama enam bulan.

Diskon iuran ini mencapai 50 persen dengan target penerima hingga 731.361 orang. 
 
Selain itu, pemerintah juga memberikan program perbaikan kualitas permukiman bagi pekerja lepas (gig worker). Beberapa daerah akan menjadi proyek percontohan, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Batam. 
 
"Untuk gig economy yang mayoritas berada di sektor informal, mereka diprioritaskan untuk mendapatkan perumahan yang layak," tegas Fithra. 
 
Insentif stimulus ekonomi ini tidak hanya mengcover kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah, melainkan juga menyediakan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru melalui program magang, serta penyerapan tenaga kerja lewat program unggulan seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. 
 
"Jadi ini full coverage. Dari sisi kesejahteraan masyarakat tersedia, dari sisi demand juga konkret dengan adanya subsidi pangan dan subsidi pajak yang ditanggung pemerintah," tandas Fithra.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya