Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Dokumentasi MK)

Politik

MK Tolak Gugatan Pilgub Papua Diulang Lagi

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua.

Suhartoyo selaku Ketua MK yang memimpin Persidangan hari ini menyatakan, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Pilgub Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma tidak terbukti.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.


Menurut MK, gugatan Benhur-Constant tidak beralasan karena menyoal Putusan MK sebelumnya terkait dengan PSU Pilgub Papua yang memutuskan mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1.

"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," urai Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul mengungkapkan, MK juga tidak seperti yang dialihkan Pemohon yang menyebut tidak menghiraukan keberatan pihak Paslon Nomor Urut 1 yang menilai kekalahan Benhur-Constant karena Yermias didiskualifikasi.

"Seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Arsul.

"Lagi pula, Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," demikian Arsul.

Pemenang Pilgub Papua pada PSU yang berlangsung Agustus 2025 yakni Paslon Nomor Urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Paslon ini unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya