Berita

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Martin Hutabarat (pojok kanan). (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Martin Hutabarat: Tap MPR Perlu Dihidupkan Kembali

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah didorong menghidupkan kembali ketetapan (Tap) MPR sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat mengatakan, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan MPR, harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus terabaikan.

Ia menerangkan, sebelum reformasi, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan ketetapan yang mengatur kehidupan kenegaraan.


Namun, setelah reformasi, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain, sementara kewenangan memilih presiden beralih langsung ke rakyat. 

“Dari 139 TAP MPR yang pernah dibuat sejak 1960, sebanyak 104 sudah dicabut. Sebagian lainnya masih berlaku hingga ada undang-undang yang menggantikannya," kata Martin dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 September 2025. 

Masalahnya, kata Martin, banyak Tap MPR yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.

Martin memberikan contoh Tap MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seharusnya dijadikan prioritas. 

Menurutnya, hilangnya nilai etika politik dan maraknya kasus korupsi menegaskan urgensi implementasi Tap MPR tersebut.

Martin menambahkan, sejumlah undang-undang seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang sudah hadir, tetapi masih parsial dan belum sepenuhnya menjawab amanat Tap MPR. 

“Ada tuntutan agar Tap MPR Nomor I Tahun 2003 benar-benar dilaksanakan. MPR bisa menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti ketetapan yang belum dijabarkan dalam undang-undang,” kata Martin.

Ia mendorong pemerintah dan DPR menjadikan isu Tap MPR sebagai agenda serius. 

“Kalau sudah ada undang-undang, Tap MPR otomatis tidak berlaku lagi. Tetapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Ini momentum bagi kita memperkuat etika berbangsa dan pemberantasan KKN,” demikian Martin.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya