Berita

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Martin Hutabarat (pojok kanan). (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Martin Hutabarat: Tap MPR Perlu Dihidupkan Kembali

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah didorong menghidupkan kembali ketetapan (Tap) MPR sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat mengatakan, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan MPR, harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus terabaikan.

Ia menerangkan, sebelum reformasi, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan ketetapan yang mengatur kehidupan kenegaraan.


Namun, setelah reformasi, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain, sementara kewenangan memilih presiden beralih langsung ke rakyat. 

“Dari 139 TAP MPR yang pernah dibuat sejak 1960, sebanyak 104 sudah dicabut. Sebagian lainnya masih berlaku hingga ada undang-undang yang menggantikannya," kata Martin dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 September 2025. 

Masalahnya, kata Martin, banyak Tap MPR yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.

Martin memberikan contoh Tap MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seharusnya dijadikan prioritas. 

Menurutnya, hilangnya nilai etika politik dan maraknya kasus korupsi menegaskan urgensi implementasi Tap MPR tersebut.

Martin menambahkan, sejumlah undang-undang seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang sudah hadir, tetapi masih parsial dan belum sepenuhnya menjawab amanat Tap MPR. 

“Ada tuntutan agar Tap MPR Nomor I Tahun 2003 benar-benar dilaksanakan. MPR bisa menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti ketetapan yang belum dijabarkan dalam undang-undang,” kata Martin.

Ia mendorong pemerintah dan DPR menjadikan isu Tap MPR sebagai agenda serius. 

“Kalau sudah ada undang-undang, Tap MPR otomatis tidak berlaku lagi. Tetapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Ini momentum bagi kita memperkuat etika berbangsa dan pemberantasan KKN,” demikian Martin.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya