Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan berpotensi menabrak aturan konstitusi.

Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan yang awalnya dinilai positif itu justru berpotensi melanggar tiga aturan sekaligus.

“Program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu tiga undang-undang sekaligus, serta berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.


Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sebagaimana praktik treasury management di negara-negara modern.

Dana yang ditempatkan, menurut pemerintah, tetap tercatat, diawasi, dan bisa ditarik kembali sewaktu-waktu.

Namun, Ibrahim menekankan bahwa prosedur pengucuran dana seharusnya dimulai dari proses legislasi yang benar melalui APBN. 

"Seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun,” jelasnya.

Ibrahim mengingatkan, anggaran negara bukanlah dana privat atau korporasi, melainkan bagian dari ranah publik yang wajib mengikuti aturan ketatanegaraan.

"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang,"tambahnya.

Ibrahim juga menegaskan pentingnya pejabat negara menaati aturan main dan menjalankan kebijakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diajukan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. 

“Sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya