Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Didik soal Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kritik yang dilayangkan ekonom senior Didik Junaidi Rachbini terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara).

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum sebagaimana disampaikan Didik.

Menkeu yang baru dilantik itu juga mengaku telah berkonsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands dan ahli hukum di kementerian.


“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, langkah serupa pernah dilakukan pemerintah di masa lalu, tepatnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum. 

Karena itu, ia menilai kritik yang menyebut kebijakan tersebut melanggar konstitusi tidak berdasar.

“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” tegasnya.

Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini sebelumnya mengkritik keras langkah pemerintah yang memindahkan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara. 

Dana tersebut masing-masing disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Dalam keterangannya, Didik menilai kebijakan itu melanggar konstitusi, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang APBN. 

Ia menegaskan, setiap alokasi anggaran negara harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR, bukan keputusan sepihak eksekutif.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah Presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP). Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” ujar Didik.

Didik juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9, yang membatasi penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk operasional APBN, bukan untuk program yang belum diatur dalam undang-undang.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran publik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya