Berita

Jumpa pers Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama enam pimpinan lainnya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

KPU:

Penutupan Data Capres-Cawapres Bukan untuk Lindungi Gibran

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu mengenai penutupan akses data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.

Afif memastikan penutupan data capres-cwapres tak ada kaitan dengan politik. 


Sebelumnya telah dikeluarkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Sebagaimana kita tahu bahwa keputusan KPU tersebut didasari tidak sama sekali untuk melindungi siapa pun," ujar Afif.

Mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi supaya dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat. 

"Serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik," sambungnya.

Afif menyatakan, KPU telah melalui sejumlah langkah dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, berkaitan dengan Keputusan KPU 731/2025.

"Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. Dan KPU murni melakukan penyesuaian peraturan di internal kita, apakah itu peraturan di KPU maupun UU terkait lainnya, karena KPU harus memedomani hal tersebut," kata Afif.

Di sisi lain, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu juga menyampaikan apresiasi KPU terhadap partisipasi publik, yang telah memberikan masukan serta kritik demi pelaksanakan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka.

"Pada dasarnya publik berhak memperoleh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan UU 14/2008 berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik, dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," kata Afif.

"Pada akhirnya KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya Keputusan KPU tersebut," sambungnya.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya