Berita

Direktur DEEP Indonesia. Neni Nurhayati. (Foto: Dokumen EEP Indonesia)

Politik

DEEP Indonesia:

KPU Kunci Hak Rakyat Gegara Rahasiakan Data Capres-Cawapres

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan, setelah membuat kebijakan tentang data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengomentari dikeluarkannya Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

Direktur DEEP Indonesia Neni Nurhayati menjelaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pemilu mengalami kemunduran, karena beleid tersebut bukan sekedar keliru secara hukum tetapi juga berbahaya secara politik.


"KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 September 2025.

Apalagi, menurutnya, dokumen yang ditutup seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lainnya.

"Hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan," kata Neni.

Lebih lanjut, Neni memandang, badan publik seperti KPU wajib menyediakan informasi, apalagi berkaitan dengan hal krusial seperti terkait dengan rekam jejak calon pemimpin.

"KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu," kata Neni.

Neni menekankan bahwa KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, dan tidak boleh menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya